SEO BLOG & TEMPLATES

Sabtu, 11 Mei 2019

Laporan Utama

DUKCAPIL GO DIGITAL


Makassar – Tidak kurang dari dua ribu peserta tumpah ruah menghadiri Rapat Koordinasi Nasional I Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rakornas I Dukcapil) 2019 di Four Points by Sheraton Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan. Kamis (7/2/2019). 

Rakornas yang diselenggarakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri ini berlangsung selama tiga hari pada 7 sampai 9 Februari 2019. Pesertanya merupakan pejabat pada dinas/organisasi perangkat daerah yang menangani pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh pada kesempatan ini sekaligus meluncurkan program Dukcapil Go Digital.

"Dunia bergerak cepat dan teknologi terus melompat dengan berbagai aplikasi dan varian teknologi terbaru. Ini akan terus terjadi dan jajaran Dukcapil harus siap mengikuti lompatan tersebut. Dukcapil harus melakukan lompatan itu. Malam ini kita meluncurkan program Dukcapil Go Digital, bukan sekadar memindahkan dari kertas ke komputer, yang saya inginkan go digital kita berpikir digital dan berperilaku dalam tata kelola pemerintahan secara digital," tandas Zudan dalam pidato pembukaan rakornas.

Ia menandaskan dengan berpikir digital berarti segenap korps Dukcapil bakal berpikir serba sistem, bekerja sebagai satu kesatuan dengan memanfaatkan data dan teknologi yang terintegrasi.

Mengawali tekad Dukcapil go digital, mulai tahun ini jajaran Dukcapil telah menggunakan tanda tangan digital untuk pelayanan  Adminduk. Hal ini tentu saja membawa implikasi besar terhadap kinerja Dukcapil.

Aparatur dukcapil dapat memproses dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga tanpa harus selalu berada di kantor, pekerjaan dapat dilakukan darimanapun. Cukup dengan laptop atau gadget, ada wifi, bisa online dan tekan enter maka dokumen kependudukan masyarakat dapat selesai.

Bahkan Zudan membayangkan suatu saat akan ada ATM Dukcapil. Masyarakat yang membutuhkan layanan kependudukan cukup datang seperti dia mendatangi ATM. Hanya saja ini namanya Anjungan Dukcapil Mandiri, cukup menekan tuts monitor mengikuti perintah mesin anjungan di sana maka akan keluar layanan kependudukan yang diperlukan seperti  KK,  Akte Kelahiran dan sebagainya.

Inilah yang dimaksud Zudan berpikir dan berperilaku digital, sehingga ia yakin apa yang dia pikirkan dan bayangkan tersebut akan bisa diwujudkan suatu saat nanti.

Lompatan Kuantum:  Dengan Go Digital Urusan yang Sulit Jadi Gampang

Dengan Go Digital, apa pun bisa dilakukan Dinas Dukcapil dan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk semakin memajukan negeri ini. Inilah tekad Dirjen Dukcapil  Prof Zudan Arif Fakrulloh saat meluncurkan Dukcapil Go Digital di arena Rapat Koordinasi Nasional I Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rakornas I Dukcapil) di Four Point by Sheraton Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/2/2019).

Ia mengingatkan bahwa  manusia sunnatullahnya bakal terus bergerak semakin maju. Teknologi pun berubah semakin canggih dan menjadi faktor yang membuat lompatan kuantum peradaban secara cepat.


"Oleh karena itu, kita seluruh Dukcapil juga harus terus berbenah. Mewujudkan pelayanan yang cepat dan membahagiakan masyarakat," tukasnya.

Ia lantas menyebutkan beberapa inovasi jajaran Dukcapil demi terciptanya layanan Adminduk yang lebih baik.

Sebut saja, mulai tahun ini jajaran Dukcapil telah menggunakan tanda tangan digital untuk mengurus pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dan mulai pertengahan tahun 2018 sudah diluncurkan pembuatan akta kelahiran online

Masyarakat bisa mengurus keperluan layanan kependudukan seperti akta kelahiran,  tanpa harus datang ke kantor Dukcapil. Cukup mengisi formulir online, tekan enter dan data kependudukan yang diperlukan pun hadir sekejap mata.  Bisa di print out sendiri aktanya oleh penduduk dari rumahnya.

Ditjen Dukcapil bahkan punya gagasan dan impian besar mengintegrasikan big data kependudukan dalam semua proses berpemerintahan di Indonesia. Karena dengan integrasi big data ini bakal memudahkan semua proses. Dan, proses tersebut secara bertahap telah dilakukan oleh jajaran Dukcapil.

Big Data telah digunakan dalam banyak bisnis. Tidak hanya besar data yang menjadi poin utama tetapi apa yang harus dilakukan organisasi dengan data tersebut yang terkoneksi dengan banyak lembaga dan instansi-instansi pelayanan publik.

"Kita sedang membangun big data. Mengkoneksikan lembaga-lembaga pelayanan publik, menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai pintu masuk sehingga semua data bisa terlihat," imbuhnya.

Dengan terintegrasinya big data kependudukan maka urusan apa pun menjadi lebih mudah. Misalnya saja, bagi kalangan HRD perusahaan dan pemerintahan bisa mengetahui SDM yang dibutuhkan dengan mengklik profiling penduduk. Maka sekedipan mata bakal tersaji sekian nama lulusan terbaik perguruan tinggi ternama dengan segala spesifiasi keahlian.

Zudan menjelaskan bagaimana kecenderungan kemajuan dunia pada teknologi digital mesti diikuti. Sebab, bukan hanya untuk menjadikan data lebih up to date, digitalisasi data akan membuat pelayanan Adminduk menjadi lebih efektif dan efisien.

"Tahun ini, 4  dokumen kependudukan seperti akta lahir, akta mati, KK dan surat pindah bisa dikerjakan dari rumah, ruang-ruang rapat, bahkan sambil memancing ikan," jelasnya yang langsung disambut tepuk tangan  meriah peserta rakornas.

Selain itu, lanjut Zudan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan teknologi baru face recognition, terutama untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Dengan foto di KTP-el sebagai data, aparat penegak hukum dapat mengecek identitas seseorang yang diduga pelaku kejahatan dan kriminalitas hanya dalam hitungan detik.

"KTP-el kita sudah dilengkapi dengan finger print dan irish mata. Sekarang ada teknologi face recognition. Jadi, semua foto yang masuk nanti dapat digunakan untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal," ujar Zudan.

Zudan merilis saat ini sudah 1194 lembaga yang bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil memanfaatkan data kependudukan.

“Dengan kerja sama pemanfaatan data tersebut menjadi penanda one data policy sudah bisa diwujudkan. Untuk data kependudukan sebagai sumber data dasar, data dukcapil dapat kita gunakan bersama-sama. Ini juga sebuah tanda telah terbangunnya kepercayaan berbagai lembaga pemerintah dan swasta terhadap data kependudukan yang dibangun Kemendagri," katanya menambahkan.

Dengan program Dukcapil Go Digital, kata Zudan akan semakin mendekatkan komitmen pemerintah untuk menerapkan Single Identity Number (SIN). Terlebih penerapan SIN tersebut berbasis data kependudukan melalui NIK dan KTP-el saat ini terus mendapat kepercayaan publik yang semakin meluas.

“Ke depan kita akan menuju yang namanya proses implementasi single identity number. Jadi data kependudukan milik Kemendagri digunakan untuk semua keperluan pelayanan publik. Misalnya untuk mengontrol kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan NIK bisa melihat siapa penduduk yang belum bayar pajak kendaraan bermotor, apa jenis kendaraannya, kapan jatuh tempo pembayaran pajak dan sebagainya,” Zudan merinci.

Itu sebabnya kepada segenap korps Dukcapil, Zudan mewajibkan pelaksanaan 14 langkah besar Dukcapil yang selama empat tahun terakhir sudah menjadi kebijakan lembaga yang dipimpinnya.

Ke-14 langkah besar tersebut, terang Zudan, di antaranya pelayanan terintregasi (KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian), pembuatan KTP-el cukup membawa foto copy KK, perekaman dan pembuatan KTP-el boleh dibuat di luar domisili, sampai pemberian identitas untuk semua usia (KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).


"Secara umum bahwa dari 14 langkah besar Dukcapil, ada beberapa langkah yang belum dilaksanakan secara konsisten dan menyeluruh, tapi seluruh jajaran Dukcapil di 514 kabupaten/kota siap melaksanakanya secara bertahap," urai Prof. Zudan.

Untuk meningkatkan kualitas SDM kependudukan, Ditjen Dukcapil menggandeng Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret mendirikan program D-4 Studi Demografi dan Pencatatan Sipil. Program pendidikan terapan di bidang pencatatan sipil ini bertujuan memenuhi kebutuhan aparatur yang profesional dan mampu bersaing di tingkat internasional.

"Kerja sama dengan FHUNS ini sudah berjalan dua tahun untuk menciptakan SDM handal di bidang adminduk," demikian Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

"Dengan dukcapil go digital, bukan hanya layanan adminduk yang bertambah baik, namun akan terbangun budaya birokrasi yang baru dan tata kelola pemerintahan yang lebih berkualitas. Bukan hanya layanan adminduk yg berubah, tapi seluruh tata kelola pemerintahan akan berubah. Selamat memasuki era baru, era adminduk digital di seluruh Indonesia." Demikian pungkas Zudan sekaligus menutup rakornas Dukcapil di Makassar.

Go Digital, Dukcapil Siap Sukseskan Pemilu dan  Wujudkan Single Identity Number


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Hal ini berkat pencapaian kinerja luar biasa di bidang perekaman data KTP Elektronik (KTP-El) yang telah mencapai 97,41 persen, sehingga tersisa 2,59 persen penduduk yang belum merekam  KTP-el.

“Saya  sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan Saudara selama ini.  Tingkatkan terus kualitas pelaksanaan tugas sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah sehingga dapat lebih profesional, kompeten dan berintegritas tinggi yang diharapkan dapat lebih menunjang tugas pokok dan fungsi operasional di lapangan,” ujar Mendagri Tahjo Kumolo dalam sambutan tertulisnya di arena Rapat Koordinasi Nasional I Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rakornas I Dukcapil) di Four Points by Sheraton Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/2/2019) malam.

Pada kesempatan tersebut Zudan Arif Fakrulloh Dirjen Dukcapil berterima kasih kepada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kedua lembaga ini telah banyak mendukung dan mendamping Ditjen Dukcapil dalam penerapan teknologi informasi maupun keamanan data KTP-el.


Kepala BBPT Dr. Hammam Riza, menyebutkan pihaknya telah mendamping Ditjen Dukcapil sejak 2009 utamanya dalam pengembangan berbagai aspek teknologi KTP-el. “BPPT mendukung platform system biometrik dan penunggalan data bersama Dukcapil untuk mewujudkan KTP elektronik dalam berbagai bentuk layanan KTP-el multiguna,” jelas Hammam.

Sedangkan dengan bersama BSSN, Ditjen Dukcapil menjalin kerja sama  untuk melindungi keamanan data kependudukan  sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebab, data kependudukan membutuhkan otentisitas dokumen yang tinggi. Itu sebabnya, membutuhkan faktor keamanan digital yang tinggi pula.

Selain itu bersama BSSN, jajaran Dukcapil mulai menerapkan tanda tangan elektronik terenkripsi sehingga aktivitas penandatangan dokumen kependudukan bisa dilakukan di manapun dan kapan pun.

“Ini membawa implikasi besar terhadap kinerja Dukcapil. Every time, every where is our office. Sambil rapat jajaran Dukcapil bisa menandatangani dokumen kependudukan. Ini bisa terwujud berkat kerja sama dengan BSSN," tutur Zudan.

Mengenai data kependudukan, Kemendagri punya gagasan dan impian besar mengintegrasikan data dalam semua proses berpemerintahan di Indonesia. Karena dengan integrasi data ini  memudahkan semua proses. Dan, proses tersebut bertahap telah dilakukan oleh jajaran Dukcapil.

“Dengan kerja sama pemanfaatan data tersebut menjadi penanda one data policy sudah bisa diwujudkan. Untuk data kependudukan sebagai sumber data dasar, data dukcapil dapat kita gunakan bersama-sama. Ini juga sebuah tanda telah terbangunnya  kepercayaan berbagai lembaga pemerintah dan swasta terhadap data kependudukan yang dibangun Kemendagri," katanya menambahkan.


Dengan program Dukcapil Go Digital, kata Zudan akan semakin mendekatkan komitmen pemerintah untuk menerapkan Single Identity Number (SIN). Terlebih penerapan SIN tersebut berbasis data kependudukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP-el saat ini terus mendapat kepercayaan publik yang semakin meluas.

“Ke depan kita akan menuju yang namanya proses implementasi single identity number. Jadi data kependudukan milik Kemendagri digunakan untuk semua keperluan pelayanan publik. Misalnya untuk mengontrol kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan NIK bisa melihat siapa penduduk yang belum bayar pajak kendaraan bermotor, apa jenis kendaraannya, kapan jatuh tempo pembayaran pajak dan sebagainya,” Zudan merinci.

Bahkan Dukcapil tengah mengembangkan sistem face recognition untuk penanggulangan kejahatan berkerja sama dengan Polri. Dengan system berbasis NIK ini maka identitas seseorang pelaku kejahatan bisa segera dikenali wajahnya.  “Tingkat akurasi mencapai 99,9 persen,” pungkas Zudan.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menghadapi tiga tantangan besar di tahun politik ini. Pertama harus memposisikan diri menyukseskan Pemilu Presiden dan Pemilu Legistatif April 2019 mendatang.

Kedua, meningkatkan kualitas terbaik pelayanan data administrasi kependudukan (Adminduk), dan ketiga menjaga kehandalan sistem adminduk tersebut selama 24 jam per hari dan 7 hari seminggu nonstop.

"Tidak boleh sistem itu mati sehingga tidak bisa melayani masyarakat di seluruh Indonesia. Inilah tiga tantangan yang harus berhasil diraih oleh segenap aparatur Dukcapil di 514 kabupaten/kota," kata Sekretaris Ditjen Dukcapil I Gede Suratha dalam pidato laporannya pada Rapat Koordinasi Nasional I Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rakornas I Dukcapil) di Four Points by Sheraton Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/2/2019) malam.


Mengangkat tema “Dukcapil Go Digital Sukseskan Pemilu 2019”, Rakornas I Dukcapil menghadirkan narasumber di antaranya Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali, KPU RI,  Bawaslu RI, Kepala BPPT dan BSSN, tak ketinggalan juga narasumber Kemendagri yakni  Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh, Sesditjen Dukcapil I Gede Suratha, dan para direktur di lingkungan Ditjen Dukcapil.

Selain itu hadir para pembicara dari Percetakan Negara RI, Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Semua materi yang disampaikan narasumber untuk memperkuat komitmen jajaran Dukcapil melakukan digitalisasi layanan Adminduk serta turut menyukseskan Pemilu 2019 sesuai dengan kewenangannya terutama untuk menuntaskan rekam cetak KTP-el sebagai syarat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019. Dukcapil seluruh Indonesia sudah siap untuk melakukan berbagai langkah afirmasi untuk sukseskan pemilu. Langkah afirmasi ini antara lain jemput bola ke lokasi-lokasi dimana pemohon kesulitan untuk dating ke dinas dukcapil sepert pesantren, lapas, rutan, panti sosial dan ke tempat-tempat terluar, sampai ke RT dan RW. Dinas Dukcapil juga melakukan langkah afirmasi dengan tetap membuka pelayanan di hari Sabtu dan Minggu serta hari libur lainnya. Pada saat hari pencoblosan Pileg Pilpres tanggal 17 April 2019, Dinas Dukcapil tetap memberikan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP el, termasuk membantu KPU untuk mengecek NIK dan keaslian Suket dan KTP el.

Seperti Rakornas tahun sebelumnya, ada momen penting yang ditunggu-tunggu peserta dan undangan yang hadir. Momen tersebut adalah pembacaan pemberian penghargaan kepala sejumlah kementerian/lembaga dan daerah atas prestasi dan dukungannya dalam bidang Adminduk.

Rakornas kali ini, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil memberikan enam kategori penghargaan kepada kementerian/lembaga dan kepala daerah, yaitu kategori Dukcapil Bisa, Dukcapil Hebat, Dukcapil Selaras, Mitra Dukcapil, Dukcapil Mengabdi dan Kategori Khusus.

Penghargaan diberikan kepada kementerian/lembaga dan daerah dalam bentuk piala dan piagam  penghargaan. Keduanya diberikan langsung oleh Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh serta Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada pembukaan Rakornas.

Bagi Kemendagri, penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi dan menginspirasi kementerian/lembaga dan daerah lain, untuk turut aktif dalam peningkatan kualitas pelayanan Adminduk, pengembangan sistem dan pengamanan sistem informasi serta pemanfaatan data kependudukan dalam semua urusan.

KTP El WNA dan Limitasi Berlapis Hak Orang Asing

Temuan KTP elektronik (KTP-el) atas nama Guohui Chen warga negara China yang tinggal di Jalan Selamet Perumahan Rancabali, Desa Muka, Cianjur, Jawa Barat, seolah baru menyadarkan masyarakat bahwa warga asing boleh punya KTP-el Indonesia.

KTP-el Guohui Chen diketahui setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, menggelar sidak kepada Tenaga Kerja Asing (TKA). Setelah dicek, Disdukcapil Cianjur memang mengeluarkan KTP-el bagi WNA yang sudah memenuhi syarat mengantongi izin tinggal tetap.

Keberadaan orang asing tentu saja memerlukan pengawasan terkait legalitas serta gerak-geriknya demi menjaga ketertiban umum. Begitu juga orang asing di Indonesia harus menaati dan menghargai berbagai peraturan yang diadakan untuk mereka.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) menyebutkan bahwa penduduk adalah WNI dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Sementara UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 mengartikan ‘orang asing’ sebagai WNA yang bertempat tinggal dan hanya memiliki izin tinggal di wilayah Indonesia.

Sesuai standar hukum internasional, maka pemerintah berkewajiban melindungi kepentingan orang asing selama menjadi penduduk. Untuk keperluan administrasi kependudukan.

Seperti ihwal WNI, para WNA yang berdomisili di Indonesia berhak atas pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlindungan atas data pribadi, dan kepastian hukum atas kepemilikan dokumen kependudukan. Namun sebagai WNA, penduduk asing tersebut tetap dibatasi ruang geraknya. Hal ini dapat dimengerti karena orang asing juga tunduk pada hukum negara asalnya.

Limitasi tersebut misalnya tidak setiap WNA bisa punya KTP elektronik (KTP-el). Ketentuan itu diatur dalam Pasal 63 ayat (1) UU Adminduk Nomor 23 Tahun 2006, yang meskipun direvisi menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013, namun klausulnya tidak berubah.

Nah, dalam ketentuan itu, ada satu syarat penting yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KTP-el, yakni: Izin Tinggal Tetap. "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el."

Adapun prosedur untuk mendapatkan KTP el sama dengan WNI. Mereka cukup datang ke Disdukcapil setempat untuk merekam data kependudukannya dan mendapatkan KTP-el. Ketentuan warga asing bisa punya identitas kependudukan itu diterapkan tidak hanya di Indonesia, tapi berlaku di belahan dunia manapun. Di luar negeri ada namanya permanent resident, green card, dan lainnya.

Di Indonesia, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama, sudah ada sejak tahun 70 an. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 88 tahun 1977 yang mengatur tentang Pendaftaran Penduduk, diamanatkan dalam Pasal 5 dan 6 bahwa orang asing diberikan KTP. Ini menunjukan bahwa Indonesia sudah sejak dulu mengikuti tata pergaulan dunia, bahwa orang asing yang memenuhi syarat diberikan kartu identitas sesuai dengan domisili. Dengan demikian, pemberian ktp untuk WNA sudah berlangsung lama dan tidak terkait dengan pemilihan presiden.

Tak berhenti sampai di situ, ketentuan KTP-el bagi WNA kemudian diperkuat lagi dengan pembatasan masa berlaku. Pada Pasal 63 ayat (4) disebutkan bahwa, "Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.”

Inilah yang membedakan kedua KTP-el untuk WNI dan WNA. Simak baik-baik paling tidak ada tiga bedanya. Pertama, semua KTP-el untuk WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Sedangkan KTP el WNA ditulis berlaku seumur hidup.

Perbedaan kedua, dalam KTP-el WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam Bahasa Inggris. Jadi kalau ada warga asing nekat mau mencoblos, petugas PPS nanti bisa tahu hanya dengan membaca sepintas, bahwa ini KTP-el buat  WNA.

Perbedaan ketiga adalah kolom kewarganegaraan. KTP-el untuk WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia, namun untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing. Misalnya, ditulis Italia, Inggris, Belanda dan lain-lain.

Meski memiliki KTP-el, para WNA tidak boleh memilih apalagi dipilih dalam pemilihan umum. Sesuai Pasal 198 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sudah menegaskan bahwa Hak Memilih hanya di miliki oleh WNI. Inilah bentuk lain dari limitasi hak bagi orang asing. Hal ini perlu ditegaskan mengingat isu KTP-el asing muncul di masa kampanye Pemilu 2019.

Soal fungsi KTP-el semuanya sama yakni untuk mengakses berbagai layanan publik. Sebab WNA yang punya izin tinggal tetap pasti membutuhkan layanan seperti rumah sakit, SIM hingga perbankan.


Ditjen Dukcapil Kemendagri tengah membangun big data kependudukan berbasis SIN. Saat ini Dukcapil sudah mencatat lebih 265 juta penduduk dengan masing-masing 31 elemen data. Data kependudukan ini terus dirapikan dan disempurnakan agar bisa dimanfaatkan untuk berbagai hajat hidup masyarakat.

Elemen data pada KTP-el menunjukkan banyak hal, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, golongan darah hingga data biometrik yaitu sidik jari dan retina. Inilah paradigma integrasi pada UU Adminduk, yaitu mengatur secara menyeluruh penduduk WNI dan WNA.

Seperti banyak berlaku di negara lain, korps Dukcapil menganut one data policy dengan membangun sistem SIN berbasis NIK. Sehingga setiap penduduk hanya memiliki satu alamat, satu identitas saja. NIK bisa digunakan untuk berbagai keperluan pelayanan publik, salah satunya untuk suksesnya Pemilu 2019.

Hingga saat ini Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia sudah mengeluarkan 1.680 KTP-el untuk warga negara asing di Indonesia. Jadi adalah hoax yang menyatakan ada jutaan TKA yang mendapatkan KTP el.

Dinas Dukcapil memang tetap membuka layanan perekaman KTP-el WNA yang memenuhi syarat. Namun demi menciptakan suasana kondusif menjelang Pemilu 2019, KTP-el WNA yang sudah siap cetak (print ready record) akan dicetak usai pelaksanaan Pemilu 17 April 2019.

Untuk mencegah kecurigaan terhadap WNA pemegang KTP-el terkait Pilpres 2019, Ditjen Dukcapil telah membuka akses database kependudukan kepada KPU, dan tetap akan membuka kantor pada Hari-H Pemilu 17 April mendatang. Hal itu untuk mengantisipasi isu atau kecurigaan kalau ada pemilih asing yang datang ke TPS pada hari pemungutan suara.


PUTUSAN MK MEMPERKUAT DUKCAPIL : PEREKAMAN KTP EL TEMBUS 98,5 %

Tanggal 28 maret 2019, hari Kamis, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan  fenomenal dan progesif yang akan menguatkan ekosistem administrasi kependudukan Indonesia.

MK akhirnya memutuskan bahwa KTP-elektronik dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu 2019. Putusan ini diketok  setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 210 ayat (1), Pasal 348 ayat (4), ayat (9), Pasal 350 ayat (2), dan Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu tentang Kewajiban KTP-el Sebagai Syarat Mencoblos. Permohonan itu sendiri telah teregister dengan nomor 20/PUU-XVII/2019.

Putusan Progresif
Putusan MK tersebut dirasakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) sangat adil dan progresif. Sebab, keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan.

Dengan digunakannya KTP-el, akan dapat dipastikan arah penunggalan data kependudukan menjadi lebih pasti. Konsekuensinya, daftar pemilih akan dapat terbebas dari data ganda karena data kependudukan Dukcapil Kemendagri adalah data by name by address yang telah dikonsolidasikan.

Dengan begitu, semangat etisnya adalah bagaimana menerapkan sistem data kependudukan yang telah rapih ini agar dapat menjangkau seluruh penduduk, bukan justru menghilangkannya atau menggantikannya dengan alasan teknis bahwa administrasi kependudukan merenggut hak penduduk yang belum memiliki KTP-el untuk memilih. Dalam titik ini MK telah berpikiran selangkah lebih maju, yaitu berani mendorong masyarakat untuk mau membuat ktp el bila ingin mencoblos. Artinya, bagi masyarakat yang tidak mau merekam ktp el harus legowo untuk kehilangan hak pilihnya. Bila masyarakat sudah memiliki KTP el maka ketunggalan data penduduk sudah terjadi. Pemilik KTPel hanya akan memiliki satu data penduduk yang aktif dalam data base. Bila KTP el nya belum jadi, dibolehksn oleh MK utk mencoblos dengan membawa surat keterangan bukti sudah merekam. Dengan sudah melakukan perekaman ini maka proses penunggalan data kependudukan sudah dilakukan. Saat ini jumlah penduduk yang  belum merekam sekitar 2,9 juta atau 1,5%. Yang sudah melakukan perekaman sekitar 189 juta atau 98,5%.

Laksanakan Putusan MK

Ditjen Dukcapil langsung merespons dengan menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP tidak kehilangan hak pilih pada Pemilu 2019.

Dukcapil juga  lebih pro-aktif melakukan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el. Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK.

Saat ini, Direktur Jenderal Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh sudah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada  Kepala Dinas Dukcapil di daerah agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani.

Di lain sisi, masyarakat juga diminta pro-aktif melakukan perekaman KTP-el. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara Pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar