SEO BLOG & TEMPLATES

Investigasi

" Membongkar Mafia Pupuk Jilid III “
Dua Oknum Direksi PT Berdikari (Persero) Lama Diduga Terlibat
Kasus “Mark-Up” Biaya Distribusi
Pupuk Bersubsidi TA/2010 BLP Senilai Rp. 350 Miliar
Belum Ditindak Tegas, Ada apa Ini ?

Kasus penyelewengan/penyimpangan pupuk bersubsidi Tahun Anggaran/TA 2010 pada Program Pemulihan  Kesuburan Lahan ( PKL) melalui Bantuan Langsung Pupuk (BLP) di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (Ditjen TP) Kemeneterian Pertanian masih menjadi perlehatan di DPR Komisi IV dalam rapat-rapat kerja (Raker) maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP).

DPR akan panggil lembaga hukum pemerintahan
Keterkaitan dengan masalah penyelewengan anggaran Bantuan Langsung Pupuk TA/2010 senilai Rp. 350 miliar,  menurut keterangan Firman Soebagyo Wakil  Ketua Komisi IV DPR F-Partai Golkar kepada FOKUS mengatakan, bahwa pihak DPR dalam waktu dekat akan memanggil aparat penegak hukum mulai dari unsure Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk jajaran pemerintahan seperti, Kementerian Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, BUMN, dan jajarannya

Bahkan Komisi IV DPR juga  akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pupuk, untuk melakukan investigasi langsung ke lapangan (daerah-daerah) pertanian, khususnya di wilayah Indonesia Bagian Tengah, dan Indonesia Bagian Timur yang menurut  Polisitis Golkar, dan Anggota Dewan Komisi IV lainnya senada,  para petani mengalami kesulitan untuk memperoleh pupuk bersubsidi, selain langkah juga sering terlambat sampai ke tempat tujuan dengan alasan “klise”, yakni kesulitan  transportasi yang mengakibatkan penditribusian terlambat datang

Alasan pemerintah tidak serta merta diterima oleh Anggota Komisi IV DPR, kenapa hal tersebut baru disampaikan ke DPR setalah kejadian-kejadian tersebut, kemana saja dari dulu ? Padahal masalah pupuk bersubsidi sudah lama berlangsung yang menjadi  menjadi program utama pemerintah. Kata Firman, “ kalau memang masalah transportasi menjadi kendala utamanya, kenapa nggak dari dulu dicarikan solusinya?. Sementara anggaran di sektor pertanian terus meningkat setiap tahun anggaran/TA nya. Itu hanya alasan yang dibuat-buat saja, jelasnya lemahnya sistem pengawasan pemicu utama terjadinya penyimpangan/penyelwengan pupuk bersubsidi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, seperti halnya mafia pupuk, “ tegas Firman dalam RDP Komisi IV DPR dengan Ditjen TP Kementan dan jajarannya yang dihadiri langsung Dirjen TP, Udhoro Kaish Anggoro, Sesditjen TP Spunidz Sujono, Direktur Pupuk & Pestisida Suprapti, termasuk Dirjen PSP Gatot S Irianto beserta jajarannya belum lama ini

Wajar, jika redaksi FOKUS menurunkan dua kali penerbitan pada Edisi 05,d an edisi 07 tentang penyimpangan/penyelewengan pupuk bersubsidi TA 2010 Program PKL melalui pelaksana PSO (Public Service Obligation) oleh PT Berdikari (Persero) ternyata tidak tepat sasaran, dan transparan pelaksanaan dari pada perusahaan milik pemerintah (BUMN) ini, maka media ini  mengupas persoalan pupuk bersubsidi bermasalah kedalam topik utama  “Membongkar Mafia Pupuk Jilid I dan II” , kini dilanjutkan dengan “MembongkarMafia Pupuk Jilid III”

Meskipun sudah dua kali dimuat/diterbitkan, baik aparat pengak hukum maupun pemerintah terutama Kementerian BUMN belum juga bertindak tegas dua terhadap oknum Direksi lama yang kini masih bercokol diperusahaan tersebut, mereka adalah AP kini mnejabat Direktur Pemasaran, dan AF Direktur Umum & SDM, termasuk H.AM Sekretaris Perusahaan (Sekper) sedikit banyak tahun tentang kasus yang melilit perusahaan ini, sementara SEP mantan Dirut  PT Berdikari (Persero) yang lama menghilang begitu saja tanpa diketahui dimana keberadaannya, hingga posisinya digantikan oleh Librato El’ Arief mantan General Manager PT Pertani (Persero) kini Dirut PT Berdikari (Persero)

Hentikan Program Pupuk Bersubsidi Bermasalah
 IAN Siagian, Anggota Komisi IV DPR dari F-PDI Perjuangan pada kesempatan itu dengan singkat dan tegas dikatakan, “hentikan saja masalah pupuk bersubsidi dari pada terus-terusan bermasalah timbulnya  penyelewengan atau penyimpangan anggaran , kalau hanya untuk dibagi-bagikan kepada mafia pupuk seperti yang anda katakan tadi, “ tegasnya

“Kalau memang itu benar, seharusnya pemerintah segera bertindak tegas terhadap para mafia pupuk , siapa-siapa saja yang terlibat didalamnya. Jangan cuma cere-cerenya aja yang ditangkapi, dan ditindak, tapi juga dalang atau otaknya dong. Kalau aparat penegak hukum maupun pemerintah udah nggak sanggup, bubarkan saja masalah program pupuk bersubsidi atau ditiadakan, selesai urusan dari pada selalu menjadi masalah melulu,  “ tandasnya Siagian diselah rehat rapat gerah mendengarnya
“Keterlibatan” Berdikari  Kedalam Mafia Pupuk

Sebagaimana keterlibatan PT Berdikari (Persero) pernah diungkap oleh  media ini dua kali berturut-turut pada edisi 05, dan edisi 06  aparat penegak hokum maupun pemrintah tetap saja adem ayem tanpa ada tindakan tegas terhadap mereka yang diduga kuat terlibat praktek praktek penyimpangan/penyelewengan pupuk bersubsidi kalau hanya memperkaya diri sendiri, dan atau kelompoknya sebaiknya diberhentikan dari jabatannya

Meneg BUMN, Dahlan Iskan juga mengatakan tegas pada media ini via pesan singkat (SMS), “ kalau Direksi (Berdikari-maksud) sudah nggak mampu, sebaiknya dari sekarang mengundurkan diri saja, kalau perlu dibongkar saja kalau memang bermasalah, “ tegasnya

Di satu sisi, meski Meneg BUMN tegas mengatakan sperti itu, nampaknya para Direksi perusahaan pelaksana PSO ini tidak bergeming sedikit pun, seakan sengaja menutup diri tidak mau berkomentar ( no comment) saat akan dikonfirmasi berkali-kali, baik by phone selular maupun SMS seputar kasus tersebut,  tidak ada respon sama sekali, ada apa ini?

Menurut sumber media ini PT Berdikari (Persero) selaku pelaksana PSO Program Kegiatan PKL  untuk Pupuk Bersubsidi TA/2010, perusahaan distributor milik pemerintah ini ditenggarai telah melakukan  “mark-up” anggaran biaya distribusi senilai Rp. 8 miliar dari total anggaran sebesar Rp. 350 miliar, sementara versi Koran Tempo menyebutkan Rp. 450 miliar yang telah digulirkan pemerintah melalui APBN-Perubahan

Ironisn, kasus penyimpangan pupuk bersubsidi itu tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian Cq. Ditjen Tanaman Pangan, termasuk Kementerian BUMN seakan tidak bisa berbuat apa-apa,  bungkam seribu bahasa. Ada apa ini ? mengapa mereka dibiarkan terus menjabat ? Begitupun dengan SEP mantan Dirut PT Berikari (Persero) kini menghilang tanpa diketahui dimana rimbanya, terkesan “dibiarkan” kabur  tanpa dimintai  pertanggungjawaban kinerjanya saat akan dilakukan pergantian Direksi

Lalu, dikemanakan uang “haram”  itu dibagi-bagikan ? kalu tidak kepada mafia pupuk sebagaimana pernah diungkap pada dua edisi berturut-turut  oleh media ini. Hingga kini kasus penyelewengan/penyimpangan pupuk bersubsidi TA 2010 seakan dibiarkan berlalu begitu saja tanpa ada tindakan tegas oleh aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah terkait, ibarat pribahasa  “biarkan anjing menggongong kafilah tetap berlalu”. Rupanya pemerintah sudah  lupa, bahwa uang tersebut adalah uang negara, yang juga uang rakyat harus ada pertanggungan jawaban,  dan tidak bisa lepas begitu saja

Menghilangnya SEP mantan Dirut Berdikari
Kenyataan, mantan Dirut PT Berdikari (Persero) SEP hingga kini semakin tidak jelas keberadaannya saat kasus ini mencuat ke permukaan. Sementara dua Anggota Direksi lainnya sudah diberhentikan masing-masing SIT dan NING. Mereka berdua inipun sulit untuk dikonfirmasi, baik via telepon langsung maupun SMS (Short Massenger Service) sampai detik ini seputar keberadaan mantan bos mereka selalu mengatakan “tidak tahu pak”, tapi tidak berani untuk bertemu tim investigasi media ini

Sehingga, redaksi terpaksa kembali menurunkan untuk ketiga kalinya dalam tajuk utama “:Membongkar Mafia Pupuk Jilid III” . Kali ini lebih detail dikupas secara akurat  berdasarkan data dan fakta yang diperoleh, guna mendorong pemerintah untuk memanggil mereka yang  terlibat parktek-praktek mafia pupuk ( pupuk bersubsidi-red ) dimintai pertanggungjawabannya, termasuk pihak ketiga (mitra bisnis) nya, yaitu PT. Vitafarm Indonesia yang melaksanakan pengadaan komoditinya juga tidak berani memberikan komentar atau tanggapannya, kenapa ini ?

Karena masih ada dua Direksi PT Berdikari (Persero) lainnya yang masih dipertahankan masing-masing AP kini Direktur Pemasaran merangkap Ketua IKT (Ikatan Karantika Tanaman), dan AF kini Direktur Umum & SDM, termasuk H.AM Sekper sejak mantan Dirut PT Berdikari (Persero) SEP menjabat sampai sekarang, juga tidak bersedia saat dimintai tanggapannya seeprti sudah “disetting” untuk tidak bayak berkomentar

Meski dia sempat mengatakan via SMS, “wah, saya tidak punya kewenangan untuk menjawab, masalah  itu urusan bos-bos diatas Bang, saya nggak tahu menahu, mohon maaf, ” kilah H.AM terkesan dari mimik perkataannya ada semacam kebohongan untuk “menutup-nutupi” bos-bos perusahaan yang dulu bernama PT Ujung Lima yang terlibat, sepertinya yang bersangkutan takut dipecat, jika berani berkomentar atau buka mulut

Ditjen Tanaman Pangan Kementan Angkat Bicara
Atas permasalahan tersebut Sekretaris Ditjen Tanaman Pangan menyatakan sependapat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal kelebihan bayar atas HPP Komoditas Kegiatan BLP yang akan disetor oleh PT Pertani  (Persero), dan PT Berdikari (Persero)

Meneteri Pertanian sependapat denagn temuan BPK dan untuk membuat rencana aksi dalam rangk menindaklanjuti masalah ini, yaitu berkoordiansi dengan Menteri Keuangan akan mengintruksikan Dirjen Tanaman Pangan untuk emnagih kelebihan pembayaran HPP BLP kepada PT Pertani (Persero) sebesar Rp. 5.653.908.449,28,- PT SHS (Persero) sebesar Rp. 117.597.690,00,-, dan PT Berdikari (Persero) sebesar Rp. 335.458.122,76 dan menytorkan ke Kas Negara, dan menyampaikan bukti setor kepada BPK

BPK merekomendasikan kepada Menteri Pertanian berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran agar menginstruksikan kepada Dirjen Tanaman Pangan untuk menarik kelebihan pembayaran HPP kegiatan BLP dari rekening PT Pertani (Persero) sebesar Rp. 5.653.908.449,28,-, PT SHS (Persero) sebesar Rp. 117.597.690,00,-, PT Berdikari (Persero) sebesar Rp. 335.458.122,76,- dan menyetorkan ke Kas Negara, bukti setor diserahkan ke BPK

HPP Komoditas Kegiatan PKL Lebih Tinggi
Realisasi BelanjaSubsidi (BA 999,07) pada Kementerian Pertanian TA 2010 per 31 Desember 2010 sebesar Rp. 20.588.375.480.786,00 atau 99.67% dari anggaran sebesar Rp. 20.657.449.455.000,00,-.

Dari realisasi belanja tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian melaksanakan kegiatan PKL, pada Tahun 2010 dengan tujuan untuk pemberdayaan petani untuk memamfaatkan limbah tanaman terutama jerami padi dalam penyediaan pupuk organik insitu, meningkatkan produktivitas lahan sawah yang berfkelanjutan melalui penggunaan pupuk organik dan pupuk hayati, meingkatkan efisiensi penggunaan pupuk anorganik, dan secara bertahap guna mengurangi beban anggaran subsidi pupuk

Kegiatan PKL dilaksanakan melalui penunjukan PT Berdikari (Persero) sebagai BUMN Pelaksana PSO, yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama anatar Dirjen Tanamaan Pangan dengan Pelaksana PSO sebagai berikut :

1.      Perjanjian pelaksana PSO Tahun Anggaran 2010 antara Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian dengan PT Berdikari (Persero) Nomor : 349/Kp.340/        C2.02/10/2010 dan Nomor : 36/01/BDK/DIR/X/2010 tanggal, 11 Oktober 2010

2.      Addendum I Perjanjian pelaksana PKL Tahun Anggaran 2010 antara Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian dengan PT Berdikari (Persero) Nomo : 443/A/SR.130/C2.02/11/2010 dan Nomor : 034/10/BDK/DIR/XI/2010 tanggal, 25 November 2010

3.      Addedndum II Perjanjian pelaksana PKL Tahun Anggaran 2010 antara Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian dengan PT Berdikari (Persero) Nomor : 461/KP.340/C1/II/2011 dan Nomor : 007/10/BDK/DIR/II/2011 tanggal, 2 Februari 2011
 
Komoditas, jumlah nilai kontrak, dan realisasi kontrak kegiatan PKL dapat dilihat tabel dibawah ini sebagai berikut :
No
Pelaksana
PSO
Komoditas
Kontrak
Realisasi Kontrak
Realisasi Pembayaran (per 31/12)
Volume (kg)
Nilai (Rp)
Volume
Nilai (Rp)
1
2
3
4
5
6
7
8
1
PT Berdikari
Dekomposer
1.710.000,00
100.990.890.000,00
1.709.111,80
100.938.433.796,20
-
Pupuk Hayati
342.000,00
187.661.556.000,00
281.882,36
154.641.001.734,48
-
Pupuk Hayati terkoreksi
0
0
60.000,00
14.600.153.562,00
-
Jumlah


288.652.446.000,00
270.179.589.092,68


Tabel 2.33 Kontrak Kegiatan PKL

Sampai dengan 11 Februari 2011, penyaluran komoditas untuk ketiga kegiatan telah dilakukan pembayaran 100% sesuai dengan hasil verifikasi sebesar Rp 270.179.589.092,68. Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan kegiatan dan wawancara dengan pihak yang terkait dengan penentuan HPP komoditas kegiatan PKL, diketahui hal – hal sebagai berikut :

1)      Penentuan HPP tidak mendasarkan pada hasil survei, akan tetapi berdasarkan masukan dari pelaksana PSO. Penetapan HPP didasrkan pada hasil Tim Penyusun Referensi Harga dengan proses sebagai berikut :

a)      Kementerian Pertanian (Dirjen Tanaman Pangan) mengangkat Tim Penyusun Referensi Harga untuk pelaksanaan kegiatan PKL dengan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Nomor 1.SET/SK/531/IX/2010 tanggal 27 September 2010.
b)      Tim Penyusun Referensi Harga melakukan survey ke 11 provinsi yaitu Jawa Timur, Sumatera Utara, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat untuk mendapatkan informasi harga komoditas yang akan digunakan dalam kegiatan tersebut. Namun, berdasarkan hasil penelaahan dokumen penentuan HPP dan wawancara dengan pihak terkait (Tim Referensi Harga dan Pelaksana PSO) diketahui bahwa dalam rangka penentuan HPP, Tim Referensi Harga mendapat masukan dari Pelaksana PSO antara lain terkait dengan penetapan komponen, volume/koefisien, dan harga satuan dari masing-masing komponen yang menjadi penentu HPP dan tertuang dalam RAB. Masukan yang diberikan oleh Pelaksana PSO tersebut dikaji dan di jadikan dasar nilai HPP yang tertuang dalam RAP kegiatan PKL. Usulan dari Pelaksana PSO secara rinci tertuang dalam lampiran 18 dan 19.
c)      Dari hasil survey, Tim Penyusun Referensi Harga melakukan analisa sehingga diperoleh harga kisaran dan harga rata – rata untuk masing-masing komoditas.
d)     Berdasarkan hasil analisa, Tim Penyusun Referensi Harga menyusun Referensi Harga yang dituangkan dalam Berita Acara Referensi harga tanggal 30 Desember 2010 dengan hasil sebgai berikut :

-          Dekomposer yang komposisinya lengkap adalah EM4, Petrofast dan Superfarm. Dengan kisaran harga Rp 35.000,00 sampai dengan Rp 88.000,00 per hektar.
-          Pupuk Hayati yang komposisinya lengkap adalah Agrobost, Bio Extrim dan Petrobio. Dengan kisaran harga Rp 450.000,00 sampai dengan Rp 680.000,00 per hektar.
-          Harga tersebut diatas belum termasuk biaya angkut sampai ke titik bagi (kelompok tani), tergantung jarak dan waktu serta kondisi sarana transportasi.

e)      Berita Acara Referensi Harga disampaikan kepada PPK untuk diusulkan kepada KPA guna ditetapkan dam Keputusan Menteri Pertanian.
f)       Harga Pokok Penjualan (HPP) ditetapkan melalui Ketetapan Menteri Pertanian Nomor 722/Kpts/SR.130/1/2011 tanggal 31 Januari 2011 dapat dilihat pada Tabel 2.34 sebagai berikut :

Tabel 2.34 HPP Kegiatan PKL Tahun Anggaran 2010

No
Kegiatan
Komoditas
HPP
Per Satuan
1
2
3
4
5
1
PKL
Dekomposer
59.059,00
kg


Pupuk Hayati
219.487,00
400 gr/paket/ha

g)      Berdasarkan hasil analisa mutu dari laboratorium untuk kegiatan PKL, terdapat koreksi HPP pada pupuk hayati sebanyak 60.000,00 kg dengan nilai HPP setelah koreksi sebesar RP 234.336,00/kg. besarnya nilai HPP pada mitra Pelaksana PSO tidak dapat ditelusuri karena tidak diperoleh dokumen sumber atau dokumen yang menjadi dasar perhitungan.

2)      Pengadaan komoditas dilakukan oleh Pihak Ketiga dan harga FOT yang dibayarkan pelaksana PSO kepada Pihak KEtiga di bawah harga FOT dalam kontrak. Pengadaan komoditas oleh Pelaksana PSO dikerjasamakan dengan pihak ketiga (mitra) yaitu PT Vitafarm Indonesia berdasarkan Kontrak Nomor 038/01/BDK/DIR/X/2010 tanggal 22 Oktober 2010 dan addendum Nomor 009/10/BDK/DIR/II/2011 tanggal 3 Februari 2011. Berdasarkan dokumen kontrak/surat perjanjian kerja sama tersebut diketahui bahwa harga FOT masing-masing komoditas di bawah dari FOT dalam kontrak PSO, dengan rincian seperti terlihat pada tabel 2.35 sebagai berikut :
Tabel 2.35 Rincian Perbedaan FOT

Komoditas
FOT Mitra (Rp)
FOT BA Referensi Harga (Rp)
Selisih (Rp)
1
2
3
4=(3-2)
Dekomposer
44.125,00
47.445,20
3.320,2
Pupuk Hayati
446.050,00
452.122,00
(6.072,00)

Berdasarkan uraian diatas, perhitungan realisasi HPP untuk komoditas dalam kegiatan PKL tahun 2010 oleh BPK dapat dilihat pada lampiran 20. Dari perhitungan realisasi HPP komoditas PKL Pelaksana PSO tersebut, diketahui terdapat kelebihan pembayaran kepada Pelaksana PSO sebesar Rp 862.766.893,43 (Rp 981.195.040,53 – Rp 118.428.147,00) dengan rincian perhitungan seperti terlihat pada table 2.36 sebagai berikut :
Tabel 2.36 Kelebihan Pembayaran HPP Kegiatan PKL

No
Komoditas
HPP non PPN Menurut
Selisih (Kg)
Volume Disalurkan
Kelebihan (Kekurangan) Pembayaran
Permentan
BPK
APBN
APBN-P
1
2
3
4
5=(3-4)
6
7
8=(5x7)
1
Dekomposer (kg)
53.690,00
51.634,38
2.055,62
-
1.709.11,80
3.513.284.398,31
2
Pupuk Hayati (paket)
498.834,55
507.819,25
(8.984,70)
-
281.822,36
(2.532.089.357,89)

Jumlah





981.195.040.43
3
Sisa Produksi





118.428.147,00

Kelebihan Pembayaran





862.766.893,42
Keterangan :
1.  Volume yang diperhitungkan untuk komoditas Pupuk Hayati adalah volume penyaluran setelah dikurangi volume yang dikoreksi oleh Ditjen Tanaman Pangan sebanyak 60.000 paket.
2.    Terdapat sisa produksi yang tidak bisa disalurkan senilai Rp 118.428.147,00 (Dekomposer senilai Rp 39.191.825,00 dan Pupuk Hayati senilai Rp 79.236.322,00)


Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

1)  Keputusan Menteri Pertanian Nomor 722/Kpts/SR.130/I/2011 tentang Penetapan HPP PKL, BPLHT dan Upsus Kedelai Tahun Anggaran 2010 Bagian Ketiga menyebutkan bahwa “HPP sebagaimana dimaksud dalam dictum Kesatu atas kegiatan PKL, BLPHT dan Upsus Kedelai diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. HPP hasil audit merupakan HPP final yang selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk menghitung kelebihan atau kekurangan pembayaran PKL, BLPHT dan Upsus Kedelai kepada produsen”.

2)   Surat Menteri Keuangan No.S-33/MK.02/2011 tanggal 21 Januari 2011 perihal HPP Kegiatan PKL, BLPHT, dan Upsus Kedelai TA 2010 antara lain menyatakan :

a)    Poin 3 : HPP atas PKL, BLPHT, dan Upsus Kedelai di audit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b)    Poin 4 : HPP hasil audit merupakan HPP final yang selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk menghitung kelebihan dan kekurangan pembayaran PKL, BLPHT, dan Upsus Kedelai kepada Produsen.

3)      Surat Perjanjian Pelaksanaan Pemulihan Kesuburan Lahan Tahun Anggaran 2010 antara Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian dengan PT Berdikari (persero) Nomor 349/Kp.340/C2.02/10/2010 dan nomor 36/01/BDK/DIR/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010 Pasal 12 butir 3 menyatakan bahwa “Apabila dari hasil audit terjadi selisih lebih pembayaran kegiatan PKL antara yang telah dibayarkan kepada Pihak Kedua dengan hasil audit. Pihak Kedua harus segera menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)”.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihanpembayaran kepada PT Berdikari (Persero) sebagai Pelaksana PSO kegiatan PKL sebesar Rp 862.766.893,43 yang terjadi karena Dirjen Tanaman Pangan selaku KPA tidak mempertimbangkan harga komoditas dari produsen yang sebenarnya dalam menetapkan HPP pelaksanaan kegiatan PKL sebagai dasar pembayaran kepada Pelaksana PSO.

Atas permasalahan tersebut, Sekretaris Ditjen Tanaman Pangan menanggapi sependapat dengan temuan BPK perihal kelebihan pembayaran HPP Komoditas Kegiatan PLKSB yang akan disetor ke Kas Negara oleh PT Berdikari (Persero) setelah dikurangi biaya susut. Menteri Pertanian sependapat dengan temuan BPK dan telah membuat rencana aksi dalam rangka menindaklanjuti masalah ini, yaitu berkoordinasi dengan Menteri Keuangan akan menginstruksikan Dirjen Tanaman Pangan untuk :

1)      Menagih kelebihan pembayaran HPP PKL kepada PT Berdikari (Persero) sebesar Rp 862.766.893,43 dan menyetorkannya ke Kas Negara, dan menyampaikan bukti setornya kepada BPK.
2)      Memberikan teguran kepada Kuasa Pengguna Anggaran supaya meningkatkan fungsi Tim Referensi Harga dalam menentukan HPP kegiatan PKL.

BPK merekomendasikan kepada Menteri Pertanian berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran agar menginstruksikan kepada Dirjen Tanaman Pangan untuk :

1)      Mengaih sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 862.766.893,43 kepada PT Berdikari (Persero) dan   menyetorkannya ke Kas Negara, bukti  setor disampaikan kepada BPK. 
2) Meningkatkan fungsi Tim Referensi Harga dalam menentukan HPP kegiatan PKL.@untungsugianto/f-01


       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar