" Membongkar
Mafia Pupuk Jilid III “
Dua Oknum Direksi
PT Berdikari (Persero) Lama Diduga Terlibat
Kasus “Mark-Up”
Biaya Distribusi
Pupuk Bersubsidi
TA/2010 BLP Senilai Rp. 350 Miliar
Belum Ditindak
Tegas, Ada apa Ini ?
Kasus penyelewengan/penyimpangan
pupuk bersubsidi Tahun Anggaran/TA 2010 pada Program Pemulihan Kesuburan Lahan ( PKL) melalui Bantuan
Langsung Pupuk (BLP) di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (Ditjen TP)
Kemeneterian Pertanian masih menjadi perlehatan di DPR Komisi IV dalam
rapat-rapat kerja (Raker) maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP).
DPR
akan panggil lembaga hukum pemerintahan
Keterkaitan dengan
masalah penyelewengan anggaran Bantuan Langsung Pupuk TA/2010 senilai Rp. 350
miliar, menurut keterangan Firman
Soebagyo Wakil Ketua Komisi IV DPR
F-Partai Golkar kepada FOKUS
mengatakan, bahwa pihak DPR dalam waktu dekat akan memanggil aparat penegak hukum
mulai dari unsure Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), termasuk jajaran pemerintahan seperti, Kementerian Pertanian,
Perdagangan, Perindustrian, BUMN, dan jajarannya
Bahkan Komisi IV DPR
juga akan membentuk Panitia Kerja
(Panja) Pupuk, untuk melakukan investigasi langsung ke lapangan (daerah-daerah)
pertanian, khususnya di wilayah Indonesia Bagian Tengah, dan Indonesia Bagian
Timur yang menurut Polisitis Golkar, dan
Anggota Dewan Komisi IV lainnya senada, para petani mengalami kesulitan untuk
memperoleh pupuk bersubsidi, selain langkah juga sering terlambat sampai ke
tempat tujuan dengan alasan “klise”, yakni kesulitan transportasi yang mengakibatkan penditribusian
terlambat datang
Alasan pemerintah tidak
serta merta diterima oleh Anggota Komisi IV DPR, kenapa hal tersebut baru
disampaikan ke DPR setalah kejadian-kejadian tersebut, kemana saja dari dulu ?
Padahal masalah pupuk bersubsidi sudah lama berlangsung yang menjadi menjadi program utama pemerintah. Kata
Firman, “ kalau memang masalah transportasi menjadi kendala utamanya, kenapa
nggak dari dulu dicarikan solusinya?. Sementara anggaran di sektor pertanian terus
meningkat setiap tahun anggaran/TA nya. Itu hanya alasan yang dibuat-buat saja,
jelasnya lemahnya sistem pengawasan pemicu utama terjadinya
penyimpangan/penyelwengan pupuk bersubsidi oleh oknum-oknum tidak bertanggung
jawab, seperti halnya mafia pupuk, “ tegas Firman dalam RDP Komisi IV DPR
dengan Ditjen TP Kementan dan jajarannya yang dihadiri langsung Dirjen TP,
Udhoro Kaish Anggoro, Sesditjen TP Spunidz Sujono, Direktur Pupuk &
Pestisida Suprapti, termasuk Dirjen PSP Gatot S Irianto beserta jajarannya
belum lama ini
Wajar, jika redaksi FOKUS menurunkan dua kali penerbitan
pada Edisi 05,d an edisi 07 tentang penyimpangan/penyelewengan pupuk bersubsidi
TA 2010 Program PKL melalui pelaksana PSO (Public Service Obligation) oleh PT
Berdikari (Persero) ternyata tidak tepat sasaran, dan transparan pelaksanaan
dari pada perusahaan milik pemerintah (BUMN) ini, maka media ini mengupas persoalan pupuk bersubsidi
bermasalah kedalam topik utama
“Membongkar Mafia Pupuk Jilid I dan II” , kini dilanjutkan dengan
“MembongkarMafia Pupuk Jilid III”
Meskipun sudah dua kali
dimuat/diterbitkan, baik aparat pengak hukum maupun pemerintah terutama
Kementerian BUMN belum juga bertindak tegas dua terhadap oknum Direksi lama
yang kini masih bercokol diperusahaan tersebut, mereka adalah AP kini mnejabat Direktur
Pemasaran, dan AF Direktur Umum & SDM, termasuk H.AM Sekretaris Perusahaan
(Sekper) sedikit banyak tahun tentang kasus yang melilit perusahaan ini,
sementara SEP mantan Dirut PT Berdikari
(Persero) yang lama menghilang begitu saja tanpa diketahui dimana keberadaannya,
hingga posisinya digantikan oleh Librato El’ Arief mantan General Manager PT
Pertani (Persero) kini Dirut PT Berdikari (Persero)
Hentikan
Program Pupuk Bersubsidi Bermasalah
IAN Siagian, Anggota Komisi IV DPR dari F-PDI
Perjuangan pada kesempatan itu dengan singkat dan tegas dikatakan, “hentikan
saja masalah pupuk bersubsidi dari pada terus-terusan bermasalah timbulnya penyelewengan atau penyimpangan anggaran ,
kalau hanya untuk dibagi-bagikan kepada mafia pupuk seperti yang anda katakan tadi,
“ tegasnya
“Kalau memang itu benar,
seharusnya pemerintah segera bertindak tegas terhadap para mafia pupuk ,
siapa-siapa saja yang terlibat didalamnya. Jangan cuma cere-cerenya aja yang ditangkapi,
dan ditindak, tapi juga dalang atau otaknya dong. Kalau aparat penegak hukum
maupun pemerintah udah nggak sanggup, bubarkan saja masalah program pupuk
bersubsidi atau ditiadakan, selesai urusan dari pada selalu menjadi masalah
melulu, “ tandasnya Siagian diselah
rehat rapat gerah mendengarnya
“Keterlibatan”
Berdikari Kedalam Mafia Pupuk
Sebagaimana
keterlibatan PT Berdikari (Persero) pernah diungkap oleh media ini dua kali berturut-turut pada edisi
05, dan edisi 06 aparat penegak hokum
maupun pemrintah tetap saja adem ayem tanpa ada tindakan tegas terhadap mereka
yang diduga kuat terlibat praktek praktek penyimpangan/penyelewengan pupuk
bersubsidi kalau hanya memperkaya diri sendiri, dan atau kelompoknya sebaiknya
diberhentikan dari jabatannya
Meneg BUMN, Dahlan
Iskan juga mengatakan tegas pada media ini via pesan singkat (SMS), “ kalau
Direksi (Berdikari-maksud) sudah nggak mampu, sebaiknya dari sekarang
mengundurkan diri saja, kalau perlu dibongkar saja kalau memang bermasalah, “ tegasnya
Di satu sisi, meski
Meneg BUMN tegas mengatakan sperti itu, nampaknya para Direksi perusahaan
pelaksana PSO ini tidak bergeming sedikit pun, seakan sengaja menutup diri
tidak mau berkomentar ( no comment) saat akan dikonfirmasi berkali-kali, baik
by phone selular maupun SMS seputar kasus tersebut, tidak ada respon sama sekali, ada apa ini?
Menurut sumber media
ini PT Berdikari (Persero) selaku pelaksana PSO Program Kegiatan PKL untuk Pupuk Bersubsidi TA/2010, perusahaan
distributor milik pemerintah ini ditenggarai telah melakukan “mark-up” anggaran biaya distribusi senilai
Rp. 8 miliar dari total anggaran sebesar Rp. 350 miliar, sementara versi Koran
Tempo menyebutkan Rp. 450 miliar yang telah digulirkan pemerintah melalui
APBN-Perubahan
Ironisn, kasus
penyimpangan pupuk bersubsidi itu tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak
hukum maupun pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian Cq. Ditjen Tanaman
Pangan, termasuk Kementerian BUMN seakan tidak bisa berbuat apa-apa, bungkam seribu bahasa. Ada apa ini ? mengapa
mereka dibiarkan terus menjabat ? Begitupun dengan SEP mantan Dirut PT Berikari
(Persero) kini menghilang tanpa diketahui dimana rimbanya, terkesan “dibiarkan”
kabur tanpa dimintai pertanggungjawaban kinerjanya saat akan dilakukan
pergantian Direksi
Lalu, dikemanakan uang
“haram” itu dibagi-bagikan ? kalu tidak
kepada mafia pupuk sebagaimana pernah diungkap pada dua edisi berturut-turut oleh media ini. Hingga kini kasus penyelewengan/penyimpangan
pupuk bersubsidi TA 2010 seakan dibiarkan
berlalu begitu saja tanpa ada tindakan tegas oleh aparat penegak hukum maupun instansi
pemerintah terkait, ibarat pribahasa “biarkan anjing menggongong kafilah tetap
berlalu”. Rupanya pemerintah sudah lupa,
bahwa uang tersebut adalah uang negara, yang juga uang rakyat harus ada
pertanggungan jawaban, dan tidak bisa
lepas begitu saja
Menghilangnya
SEP mantan Dirut Berdikari
Kenyataan, mantan Dirut
PT Berdikari (Persero) SEP hingga kini semakin tidak jelas keberadaannya saat
kasus ini mencuat ke permukaan. Sementara dua Anggota Direksi lainnya sudah diberhentikan
masing-masing SIT dan NING. Mereka berdua inipun sulit untuk dikonfirmasi, baik
via telepon langsung maupun SMS (Short Massenger Service) sampai detik ini
seputar keberadaan mantan bos mereka selalu mengatakan “tidak tahu pak”, tapi
tidak berani untuk bertemu tim investigasi media ini
Sehingga, redaksi terpaksa
kembali menurunkan untuk ketiga kalinya dalam tajuk utama “:Membongkar Mafia
Pupuk Jilid III” . Kali ini lebih detail dikupas secara akurat berdasarkan data dan fakta yang diperoleh,
guna mendorong pemerintah untuk memanggil mereka yang terlibat parktek-praktek mafia pupuk ( pupuk
bersubsidi-red ) dimintai pertanggungjawabannya, termasuk pihak ketiga (mitra
bisnis) nya, yaitu PT. Vitafarm Indonesia yang melaksanakan pengadaan
komoditinya juga tidak berani memberikan komentar atau tanggapannya, kenapa ini
?
Karena masih ada dua
Direksi PT Berdikari (Persero) lainnya yang masih dipertahankan masing-masing
AP kini Direktur Pemasaran merangkap Ketua IKT (Ikatan Karantika Tanaman), dan
AF kini Direktur Umum & SDM, termasuk H.AM Sekper sejak mantan Dirut PT
Berdikari (Persero) SEP menjabat sampai sekarang, juga tidak bersedia saat
dimintai tanggapannya seeprti sudah “disetting” untuk tidak bayak berkomentar
Meski dia sempat mengatakan
via SMS, “wah, saya tidak punya kewenangan untuk menjawab, masalah itu urusan bos-bos diatas Bang, saya nggak
tahu menahu, mohon maaf, ” kilah H.AM terkesan dari mimik perkataannya ada
semacam kebohongan untuk “menutup-nutupi” bos-bos perusahaan yang dulu bernama
PT Ujung Lima yang terlibat, sepertinya yang bersangkutan takut dipecat, jika
berani berkomentar atau buka mulut
Ditjen
Tanaman Pangan Kementan Angkat Bicara
Atas permasalahan
tersebut Sekretaris Ditjen Tanaman Pangan menyatakan sependapat dengan temuan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal kelebihan bayar atas HPP Komoditas
Kegiatan BLP yang akan disetor oleh PT Pertani
(Persero), dan PT Berdikari (Persero)
Meneteri Pertanian
sependapat denagn temuan BPK dan untuk membuat rencana aksi dalam rangk
menindaklanjuti masalah ini, yaitu berkoordiansi dengan Menteri Keuangan akan
mengintruksikan Dirjen Tanaman Pangan untuk emnagih kelebihan pembayaran HPP
BLP kepada PT Pertani (Persero) sebesar Rp. 5.653.908.449,28,- PT SHS (Persero)
sebesar Rp. 117.597.690,00,-, dan PT Berdikari (Persero) sebesar Rp.
335.458.122,76 dan menytorkan ke Kas Negara, dan menyampaikan bukti setor
kepada BPK
BPK merekomendasikan
kepada Menteri Pertanian berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku Pengguna
Anggaran agar menginstruksikan kepada Dirjen Tanaman Pangan untuk menarik
kelebihan pembayaran HPP kegiatan BLP dari rekening PT Pertani (Persero) sebesar
Rp. 5.653.908.449,28,-, PT SHS (Persero) sebesar Rp. 117.597.690,00,-, PT
Berdikari (Persero) sebesar Rp. 335.458.122,76,- dan menyetorkan ke Kas Negara,
bukti setor diserahkan ke BPK
HPP
Komoditas Kegiatan PKL Lebih Tinggi
Realisasi
BelanjaSubsidi (BA 999,07) pada Kementerian Pertanian TA 2010 per 31 Desember
2010 sebesar Rp. 20.588.375.480.786,00 atau 99.67% dari anggaran sebesar Rp.
20.657.449.455.000,00,-.
Dari realisasi belanja tersebut, Pemerintah melalui
Kementerian Pertanian melaksanakan kegiatan PKL, pada Tahun 2010 dengan tujuan
untuk pemberdayaan petani untuk memamfaatkan limbah tanaman terutama jerami
padi dalam penyediaan pupuk organik
insitu, meningkatkan produktivitas lahan sawah yang berfkelanjutan melalui
penggunaan pupuk organik dan pupuk hayati,
meingkatkan efisiensi penggunaan pupuk
anorganik, dan secara bertahap guna mengurangi beban anggaran subsidi pupuk
Kegiatan PKL
dilaksanakan melalui penunjukan PT Berdikari (Persero) sebagai BUMN Pelaksana
PSO, yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama anatar Dirjen Tanamaan
Pangan dengan Pelaksana PSO sebagai berikut :
1.
Perjanjian pelaksana PSO Tahun Anggaran
2010 antara Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian dengan PT
Berdikari (Persero) Nomor : 349/Kp.340/ C2.02/10/2010
dan Nomor : 36/01/BDK/DIR/X/2010 tanggal, 11 Oktober 2010
2.
Addendum I Perjanjian pelaksana PKL
Tahun Anggaran 2010 antara Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian
Pertanian dengan PT Berdikari (Persero) Nomo : 443/A/SR.130/C2.02/11/2010 dan Nomor
: 034/10/BDK/DIR/XI/2010 tanggal, 25 November 2010
3.
Addedndum II Perjanjian pelaksana PKL
Tahun Anggaran 2010 antara Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian
Pertanian dengan PT Berdikari (Persero) Nomor : 461/KP.340/C1/II/2011 dan Nomor
: 007/10/BDK/DIR/II/2011 tanggal, 2 Februari 2011
Komoditas, jumlah nilai
kontrak, dan realisasi kontrak kegiatan PKL dapat dilihat tabel dibawah ini
sebagai berikut :
No
|
Pelaksana
PSO
|
Komoditas
|
Kontrak
|
Realisasi Kontrak
|
Realisasi Pembayaran (per
31/12)
|
||
Volume (kg)
|
Nilai (Rp)
|
Volume
|
Nilai (Rp)
|
||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
1
|
PT Berdikari
|
Dekomposer
|
1.710.000,00
|
100.990.890.000,00
|
1.709.111,80
|
100.938.433.796,20
|
-
|
Pupuk Hayati
|
342.000,00
|
187.661.556.000,00
|
281.882,36
|
154.641.001.734,48
|
-
|
||
Pupuk Hayati terkoreksi
|
0
|
0
|
60.000,00
|
14.600.153.562,00
|
-
|
||
Jumlah
|
|
|
288.652.446.000,00
|
270.179.589.092,68
|
|
Tabel 2.33 Kontrak Kegiatan
PKL
Sampai
dengan 11 Februari 2011, penyaluran komoditas untuk ketiga kegiatan telah
dilakukan pembayaran 100% sesuai dengan hasil verifikasi sebesar Rp
270.179.589.092,68. Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan
kegiatan dan wawancara dengan pihak yang terkait dengan penentuan HPP komoditas
kegiatan PKL, diketahui hal – hal sebagai berikut :
1)
Penentuan
HPP tidak mendasarkan pada hasil survei, akan tetapi berdasarkan masukan dari
pelaksana PSO. Penetapan HPP didasrkan pada hasil Tim Penyusun Referensi Harga
dengan proses sebagai berikut :
a)
Kementerian
Pertanian (Dirjen Tanaman Pangan) mengangkat Tim Penyusun Referensi Harga untuk
pelaksanaan kegiatan PKL dengan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Nomor 1.SET/SK/531/IX/2010 tanggal 27
September 2010.
b)
Tim
Penyusun Referensi Harga melakukan survey ke 11 provinsi yaitu Jawa Timur,
Sumatera Utara, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta,
Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Selatan, dan
Nusa Tenggara Barat untuk mendapatkan informasi harga komoditas yang akan
digunakan dalam kegiatan tersebut. Namun, berdasarkan hasil penelaahan dokumen
penentuan HPP dan wawancara dengan pihak terkait (Tim Referensi Harga dan
Pelaksana PSO) diketahui bahwa dalam rangka penentuan HPP, Tim Referensi Harga
mendapat masukan dari Pelaksana PSO antara lain terkait dengan penetapan
komponen, volume/koefisien, dan harga satuan dari masing-masing komponen yang
menjadi penentu HPP dan tertuang dalam RAB. Masukan yang diberikan oleh
Pelaksana PSO tersebut dikaji dan di jadikan dasar nilai HPP yang tertuang
dalam RAP kegiatan PKL. Usulan dari Pelaksana PSO secara rinci tertuang dalam
lampiran 18 dan 19.
c)
Dari
hasil survey, Tim Penyusun Referensi Harga melakukan analisa sehingga diperoleh
harga kisaran dan harga rata – rata untuk masing-masing komoditas.
d)
Berdasarkan
hasil analisa, Tim Penyusun Referensi Harga menyusun Referensi Harga yang
dituangkan dalam Berita Acara Referensi harga tanggal 30 Desember 2010 dengan
hasil sebgai berikut :
-
Dekomposer
yang komposisinya lengkap adalah EM4, Petrofast dan Superfarm. Dengan kisaran
harga Rp 35.000,00 sampai dengan Rp 88.000,00 per hektar.
-
Pupuk
Hayati yang komposisinya lengkap adalah Agrobost, Bio Extrim dan Petrobio.
Dengan kisaran harga Rp 450.000,00 sampai dengan Rp 680.000,00 per hektar.
-
Harga
tersebut diatas belum termasuk biaya angkut sampai ke titik bagi (kelompok
tani), tergantung jarak dan waktu serta kondisi sarana transportasi.
e)
Berita
Acara Referensi Harga disampaikan kepada PPK untuk diusulkan kepada KPA guna
ditetapkan dam Keputusan Menteri Pertanian.
f)
Harga
Pokok Penjualan (HPP) ditetapkan melalui Ketetapan Menteri Pertanian Nomor
722/Kpts/SR.130/1/2011 tanggal 31 Januari 2011 dapat dilihat pada Tabel 2.34
sebagai berikut :
Tabel 2.34 HPP Kegiatan PKL
Tahun Anggaran 2010
No
|
Kegiatan
|
Komoditas
|
HPP
|
Per Satuan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
PKL
|
Dekomposer
|
59.059,00
|
kg
|
|
|
Pupuk Hayati
|
219.487,00
|
400 gr/paket/ha
|
g)
Berdasarkan
hasil analisa mutu dari laboratorium untuk kegiatan PKL, terdapat koreksi HPP
pada pupuk hayati sebanyak 60.000,00 kg dengan nilai HPP setelah koreksi
sebesar RP 234.336,00/kg. besarnya nilai HPP pada mitra Pelaksana PSO tidak
dapat ditelusuri karena tidak diperoleh dokumen sumber atau dokumen yang
menjadi dasar perhitungan.
2)
Pengadaan
komoditas dilakukan oleh Pihak Ketiga dan harga FOT yang dibayarkan pelaksana
PSO kepada Pihak KEtiga di bawah harga FOT dalam kontrak. Pengadaan komoditas
oleh Pelaksana PSO dikerjasamakan dengan pihak ketiga (mitra) yaitu PT Vitafarm
Indonesia berdasarkan Kontrak Nomor 038/01/BDK/DIR/X/2010 tanggal 22 Oktober
2010 dan addendum Nomor 009/10/BDK/DIR/II/2011 tanggal 3 Februari 2011.
Berdasarkan dokumen kontrak/surat perjanjian kerja sama tersebut diketahui
bahwa harga FOT masing-masing komoditas di bawah dari FOT dalam kontrak PSO,
dengan rincian seperti terlihat pada tabel 2.35 sebagai berikut :
Tabel 2.35 Rincian Perbedaan
FOT
Komoditas
|
FOT Mitra (Rp)
|
FOT BA Referensi Harga (Rp)
|
Selisih (Rp)
|
1
|
2
|
3
|
4=(3-2)
|
Dekomposer
|
44.125,00
|
47.445,20
|
3.320,2
|
Pupuk Hayati
|
446.050,00
|
452.122,00
|
(6.072,00)
|
Berdasarkan uraian diatas, perhitungan realisasi
HPP untuk komoditas dalam kegiatan PKL tahun 2010 oleh BPK dapat dilihat pada
lampiran 20. Dari perhitungan realisasi HPP komoditas PKL Pelaksana PSO
tersebut, diketahui terdapat kelebihan pembayaran kepada Pelaksana PSO sebesar
Rp 862.766.893,43 (Rp 981.195.040,53 – Rp 118.428.147,00) dengan rincian
perhitungan seperti terlihat pada table 2.36 sebagai berikut :
Tabel
2.36 Kelebihan Pembayaran HPP Kegiatan PKL
No
|
Komoditas
|
HPP
non PPN Menurut
|
Selisih
(Kg)
|
Volume
Disalurkan
|
Kelebihan
(Kekurangan) Pembayaran
|
||
Permentan
|
BPK
|
APBN
|
APBN-P
|
||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5=(3-4)
|
6
|
7
|
8=(5x7)
|
1
|
Dekomposer
(kg)
|
53.690,00
|
51.634,38
|
2.055,62
|
-
|
1.709.11,80
|
3.513.284.398,31
|
2
|
Pupuk
Hayati (paket)
|
498.834,55
|
507.819,25
|
(8.984,70)
|
-
|
281.822,36
|
(2.532.089.357,89)
|
|
Jumlah
|
|
|
|
|
|
981.195.040.43
|
3
|
Sisa
Produksi
|
|
|
|
|
|
118.428.147,00
|
|
Kelebihan
Pembayaran
|
|
|
|
|
|
862.766.893,42
|
Keterangan :
1. Volume
yang diperhitungkan untuk komoditas Pupuk Hayati adalah volume penyaluran
setelah dikurangi volume yang dikoreksi oleh Ditjen Tanaman Pangan sebanyak
60.000 paket.
2. Terdapat
sisa produksi yang tidak bisa disalurkan senilai Rp 118.428.147,00 (Dekomposer
senilai Rp 39.191.825,00 dan Pupuk Hayati senilai Rp 79.236.322,00)
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
1)
Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 722/Kpts/SR.130/I/2011 tentang Penetapan HPP PKL, BPLHT
dan Upsus Kedelai Tahun Anggaran 2010 Bagian Ketiga menyebutkan bahwa “HPP
sebagaimana dimaksud dalam dictum Kesatu atas kegiatan PKL, BLPHT dan Upsus
Kedelai diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. HPP hasil audit merupakan HPP final yang selanjutnya
digunakan sebagai dasar untuk menghitung kelebihan atau kekurangan pembayaran
PKL, BLPHT dan Upsus Kedelai kepada produsen”.
2) Surat
Menteri Keuangan No.S-33/MK.02/2011 tanggal 21 Januari 2011 perihal HPP
Kegiatan PKL, BLPHT, dan Upsus Kedelai TA 2010 antara lain menyatakan :
a) Poin 3 :
HPP atas PKL, BLPHT, dan Upsus Kedelai di audit oleh auditor yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Poin 4 :
HPP hasil audit merupakan HPP final yang selanjutnya digunakan sebagai dasar
untuk menghitung kelebihan dan kekurangan pembayaran PKL, BLPHT, dan Upsus
Kedelai kepada Produsen.
3)
Surat
Perjanjian Pelaksanaan Pemulihan Kesuburan Lahan Tahun Anggaran 2010 antara
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian dengan PT Berdikari
(persero) Nomor 349/Kp.340/C2.02/10/2010 dan nomor 36/01/BDK/DIR/X/2010 tanggal
11 Oktober 2010 Pasal 12 butir 3 menyatakan bahwa “Apabila dari hasil audit terjadi
selisih lebih pembayaran kegiatan PKL antara yang telah dibayarkan kepada Pihak
Kedua dengan hasil audit. Pihak Kedua harus segera menyetorkan kelebihan
pembayaran tersebut ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP)”.
Hal tersebut mengakibatkan kelebihanpembayaran
kepada PT Berdikari (Persero) sebagai Pelaksana PSO kegiatan PKL sebesar Rp
862.766.893,43 yang terjadi karena Dirjen Tanaman Pangan selaku KPA tidak
mempertimbangkan harga komoditas dari produsen yang sebenarnya dalam menetapkan
HPP pelaksanaan kegiatan PKL sebagai dasar pembayaran kepada Pelaksana PSO.
Atas permasalahan tersebut, Sekretaris Ditjen
Tanaman Pangan menanggapi sependapat dengan temuan BPK perihal kelebihan
pembayaran HPP Komoditas Kegiatan PLKSB yang akan disetor ke Kas Negara oleh PT
Berdikari (Persero) setelah dikurangi biaya susut. Menteri Pertanian sependapat
dengan temuan BPK dan telah membuat rencana aksi dalam rangka menindaklanjuti
masalah ini, yaitu berkoordinasi dengan Menteri Keuangan akan menginstruksikan
Dirjen Tanaman Pangan untuk :
1)
Menagih
kelebihan pembayaran HPP PKL kepada PT Berdikari (Persero) sebesar Rp
862.766.893,43 dan menyetorkannya ke Kas Negara, dan menyampaikan bukti
setornya kepada BPK.
2)
Memberikan
teguran kepada Kuasa Pengguna Anggaran supaya meningkatkan fungsi Tim Referensi
Harga dalam menentukan HPP kegiatan PKL.
BPK merekomendasikan kepada Menteri Pertanian
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran agar
menginstruksikan kepada Dirjen Tanaman Pangan untuk :
1)
Mengaih
sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 862.766.893,43 kepada PT Berdikari
(Persero) dan menyetorkannya ke Kas Negara, bukti setor disampaikan kepada BPK.
2) Meningkatkan
fungsi Tim Referensi Harga dalam menentukan HPP kegiatan PKL.@untungsugianto/f-01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar